Juliari Divonis Cuma 12 Tahun, Gak Masuk Akal! Harusnya Seumur Hidup
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai putusan 12 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terhadap eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara tidak masuk akal.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyatakan, putusan tersebut bahkan semakin melukai masyarakat selaku korban korupsi bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19.
"Betapa tidak, melihat dampak korupsi yang dilakukan oleh Juliari, ia sangat pantas dan tepat untuk mendekam seumur hidup di dalam penjara," kata Kurnia dalam keterangannya, Senin (23/8).
Kurnia menjabarkan, sedikitnya terdapat empat argumentasi yang dapat mendukung penilaian hukuman tersebut. Pertama, Juliari melakukan kejahatan saat menduduki posisi sebagai pejabat publik. Sehingga, menurut dia, berdasarkan hukuman Juliari mesti diperberat berdasarkan Pasal 52 KUHP.
Kedua, lanjutnya, praktik suap bansos dilakukan di tengah kondisi pandemi Covid-19. Hal ini menunjukkan betapa korupsi yang dilakukan Juliari sangat berdampak, baik dari segi ekonomi maupun kesehatan, terhadap masyarakat.
Ketiga, sambung Kurnia, hingga pembacaan nota pembelaan atau pledoi, Juliari tak kunjung mengakui perbuatannya. Padahal, dua orang yang berasal dari pihak swasta, Ardian dan Harry, telah terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap Juliari.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
相关推荐
- Penuh Haru! Warga Eks Pasar Gembrong Menangis dan Peluk Anies Baswedan
- Megawati Diusulkan Maju Nyapres Lagi
- Update Korupsi PDNS, Kejari Jakpus Tetapkan 5 Tersangka: Ada Eks Dirjen Kominfo!
- Kru Kabin Senior Bongkar Kehidupan di Pesawat, Termasuk Seks di Toilet
- Wall Street Menguat, Investor Saham Bertaruh Hasil Positif Soal Negosiasi China
- Thailand, Singapura, Malaysia Dibanjiri Turis China Saat Imlek, RI?
- Cegah Anak Terseret Bullying, Apa yang Bisa Dilakukan Orang Tua?
- Agenda Lengkap Presiden Prancis Macron di Indonesia, Wisata ke Borobudur Ditemani Prabowo